Humas IAIN Parepare--- Sabtu, 25 Mei, sekitar pukul 13.30 wita, dua pejabat daerah di kota Parepare, yaitu anggota DPRD, H. Minhajuddin Ahmad dan Ketua KPUD terlihat datang di kampus IAIN Parepare. Keduanya datang untuk menghadiri undangan Ketua Senat Mahasiswa IAIN Parepare pada acara kegiatan Dialog Legislasi yang mereka adakan.
Mereka menjadi narasumber utama pada kegiatan Dialog Legislasi yang digelar pengurus Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Parepare di Aula, Sabtu, 25 Mei 2019. Keduanya dimintai pendapat oleh para aktivis organisasi mahasiswa dalam upaya perubahan atau amandemen undang-undang organisasi kemahasiswaan yang mereka miliki.
"Pengurus Senat Mahasiswa sedang merancang perundang-undangan tentang organisasi kemahasiswaan dengan berupaya mengadopsi sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami mengundang mereka berdua untuk memperkaya dan menambah wawasan kami dalam menggodok perubahan konstitusi undang-undang organisasi kemahasiswaan. Perundang-undangan yang sedang kami rancang akan menggunakan sistem pemilu mahasiswa secara langsung dan serentak," ujar Ketua Senat Mahasiswa, Musriadi ketika dihubungi.
Pada kesempatan ini, H. Minhajuddin Ahmad, anggota DPRD kota Parepare tiga periode ini memberikan pandangannya tentang kerangka dasar tugas legislasi, perumusan dan perubahan perundangan-undangan yang sering dilakukannya sebagai anggota DPRD.
Dia menyarankan, jika Senat Mahasiswa ingin mengamandemen peraturan mereka, seyogyanya aspiratif dengan mendengarkan aspirasi dan pendapat dari semua kalangan, khususnya para mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi kemahasiswaan dan juga regulasi-regulasi yang ada di perguruan tinggi. Menyerap aspirasi dari bawah itu penting sebelum merumuskan naskah akademik sebuah rancangan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua KPUD kota Parepare, Hasruddin Husain lebih banyak menyampaikan perihal perundang-undangan dan pengalamannya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Jika Senat Mahasiswa mengadopsi sistem pemilu di Indonesia, maka piranti utama yang disiapkan selain perundangan-undangan adalah pembentukan lembaga penyelenggara yang independen. Piranti utama ini harus diback up dengan aturan pelaksana pemilu yang detail.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Muhammad Saleh yang menghadiri acara ini mengungkapkan harapannya agar Dialog Legislasi memberikan kontribusi dan masukan yang berarti kepada Senat Mahasiswa dalam menyusun konstitusinya. "Tapi saya mengingatkan agar tetap membaca dan merujuk pada regulasi tentang organisasi kemahasiswaan yang dikeluarkan Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam. Silahkan dibaca dan dicermati aturan-aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan perundangan-undangan yang sedang dirancang," pesannya.
Acara Dialog Legislasi ini diakhiri dengan buka puasa bersama dengan seluruh peserta yang hadir. Bagi H. Minhajuddin Ahmad, kehadirannya di kampus IAIN Parepare merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri, karena beliau adalah mantan aktivis dan alumni STAIN Parepare beberapa tahun silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar