Kamis, 25 Juli 2019

Data Inventarisasi BMN Mempengaruhi Penyusunan RKAL


Humas IAIN Parepare --- Memasuki hari ke 4, Rabu, 25/7/2019, Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Kemenag RI kerjasama IAIN Parepare berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan panitia pelaksana. Meski jadwal materi diklat cukup padat, sebanyak 30 peserta tetap mengikuti materi dengan santai tetapi tetap serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti materi.





Muhammad Ishak, salah satu peserta diklat yang ditemui disela-sela istirahat mengaku puas dengan materi dan narusumber dalam kegiatan tersebut. Materi diklat ini cukup komprehensif dan tuntas membahas tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), mulai dari hulu hingga hilirnya. Ishak yang juga menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan PBMN IAIN Parepare berharap diklat ini memberikan pengetahuan dan tanggung jawab yang cukup kepada peserta tentang pentingnya pengelolaan BMN.





Seperti yang tercantum dalam jadwal, materi yang diberikan dalam diklat teknis ini adalah 1) Tata cara perencanaan dan kebutuhan BMN; 2) Tata cara penetapan status penggunaan BMN; 3) Tata cara penggunaan BMN; 4) Tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN; 5)Tata cara pemindahtanganan BMN; 6) Tata cara penatausahaan barang persediaan; 7) Tata cara inventarisasi dan pelaporan BMN; dan 8) Penerapan aplikasi SIMAK BMN. Sementara, pemateri diklat berasal dari Pusdiklat Kemenag RI dan KPKNL Makassar.





Peserta diklat lainnya, Suherman mengatakan, jika menyimak materi-materi diklat PBMN ini, maka dapat dipahami bahwa BMN yang dimiliki setiap instansi pemerintah sudah sangat terpola melalui sistem manajemen pengelolaan yang sistematis dan komprehensif. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, pengalihtanganan, penghapusan, inventarisasi dan pelaporan BMN. Apabila sistem manajemen ini berjalan dengan baik, maka saya yakin, asset instansi pemerintah akan optimal, efektif dan efesien.





"Salah satu poin yang saya pahami seputar PBMN dari uraian Eka Putra, pemateri dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar adalah posisi strategis Pengelola BMN," kata Suherman. Menurut Eka Putra, lanjutnya mengulas penjelasan pemateri, pengelola BMN jangan memposisikan diri sebagai pengimput data semata. Tetapi jadilah pengelola BMN yang berkontribusi terhadap pengambilan kebijakan pimpinan melalui ketersediaan data base dan inventarisasi BMN.





Data base dan inventarisasi BMN merupakan kunci dari penentuan regulasi dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga (RKAL). Salah dan tidak mampu menyodorkan data inventarisasi BMN kepada pimpinan, maka akan berpotensi melahirkan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga (RKAL) yang kurang tepat dan tidak efesien," urai Suherman saat dimintai keterangannya. "Kerja-kerja Pengelola BMN adalah salah satu urat nadi lembaga, jika urat ini tersumbat atau putus maka berdampak negatif terhadap pengembangan lembaga," kata Suherman menambahkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar