Humas IAIN Parepare --- Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) menggelar workshop hukum tentang "Legal Drafting". Workshop yang mengangkat tema "perancangan naskah hukum (Legal Drafting) dan Kontrak Kerjasama" dilaksanakan di Aula kampus dan dibuka langsung oleh Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan, Jumat, 19/7/2019.
Ahmad Sultra Rustan sekalu Rektor IAIN Parepare mengapresiasi dan menyambut secara positif atas kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh Prodi Hukum Pidana Islam ini. Menurut Rektor, kegiatan workshop ini sudah baik dan juga benar. Kegiatan workshop itu baik karena merupakan kegiatan ilmiah yang sangat urgen dan bermanfaat bagi mahasiswa, khususnya dalam peningkatan pengetahuan praktis dalam ilmu hukum.
Ilmu "legal drafting" merupakan pengetahuan dasar dan praktis yang harus dikuasai secara mendalam oleh setiap sarjana hukum. Kompetensi ini akan menjadi modal utama dalam menjalankan setiap profesi hukum yang ada, baik bagi seorang hakim, jaksa, pengacara, mau pun konsultan hukum lainnya. Bahkan untuk pembuatan konstitusi negara, seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, dll. juga membutuhkan ilmu "legal drafting" ini. Oleh karenanya, mahasiswa syariah harus paham dan tahu baik secara teori mau pun praktis tentang ilmua legal drafting.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), Muliaty menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mendorong pelaksanaan workshop hukum ini karena meyakini kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Meski waktu pelaksanaannya singkat, tetapi workshop sangat membantu mahasiswa dalam mengelaborasi teori-teori hukum yang diperolehnya di perkuliahan dalam bentuk pengamalan praktis. "Jadi melalui workshop "Legal Drafting" ini, mahasiswa memperoleh pengetahuan praktis/teknis tentang sistematika perancangan sebuah naskah hukum. Mahasiswa harus mampu membuat dan menyusun naskah hukum yang benar.," papar Dekan dalam sambutannya.
Dalam workshop ini, selain menghadirkan unsur akademisi, yaitu Dr. Zainal Said, MH., (Pakar Hukum Ekonomi), panitia pelaksana juga mendatangkan praktisi hukum langsung dari Makassar, yaitu Anwar Ilyas, SH.,MH. Kedua narasumber ini sangat kompetibel dalam ilmu hukum dan menjadi kolaborasi narasumber yang ideal, dimana Zainal Said sebagai akademisi (ilmuan) berlatar pendidikan doktor ilmu hukum ekonomi dari Universitas Gaja Mada. Sementara, Anwar Ilyas merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas dan bekerja sebagai praktisi hukum dan staf ahli DPRD. Malang melintang di lembaga bantuan hukum dan sekarang bekerja sebagai advokad yang cukup ternama di Makassar.
Dalam materinya, Anwar Ilyas memberikan materi dengan lebih banyak mengungkap pengalaman - pengalaman praktisnya dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara. Selain itu, alumni Fakultas Hukum Unhas ini juga mendetailkan di depan mahasiswa tentang ruang lingkup dan sistematika pembuatan dan penyusunan naskah hukum termasuk masalah kontrak perjanjian kerjasama serta implikasi hukum yqng terkait dengannya. Sementara, Zainal Said membawakan materi tentang proses legislasi di Indonesia. Melalui materi ini mahasiswa memahami tentang struktur dan mekanisme pembuatan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar