Sabtu, 03 Agustus 2019

Lagi, Kemenag RI Pusatkan Kegiatan di Kampus IAIN Parepare


Humas IAIN Parepare --- Sepekan usainya pelaksanaan Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbag Kemenag RI, kembali IAIN Parepare mendapat kepercayaan sebagai pusat pelaksana kegiatan Kemenag RI. Kali ini, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Project Management Unit (PMU) 5000 Doktor melakukan sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri dan memusatkannya di kampus IAIN Parepare, Jumat, 2/8/2019.









Pelaksanaan Sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri ini mengundang tenaga dosen, tenaga kependidikan dan alumni dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri atau pun swasta. PTKI yang menghadiri sosialisasi ini, diantaranya IAIN Parepare, IAIN Palopo, IAIN Bone, STAIN Majene provinsi Sulbar, STAI DDI Sidrap, STAI DDI Parepare, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Kurang lebih 80 peserta yang mewakili perguruan tinggi masing-masing hadir dalam kegiatan tersebut.









Tim Project Management Unit (PMU) Sosialisasi 5000 Doktor Luar Negeri dipimpin langsung Dr. Amiruddin Kuba, MA., sebagai Direktur Bahasa dan Akademik PMU 5000 Doktor Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit. PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI dan didampingi Slamet Siswanto, M.Kom sebagai Tim IT. Dalam acara sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri ini, hadir Rektor IAIN Parepare, Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si, didampingi Wakil Rektor Bidang APL, Dr. Sitti Jamilah Amin, M. Ag., Wakil Rektor Bidang KK, Dr. H. Muhammad Saleh, M.Ag., dan Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin, M.Si.









Dalam sambutannya, Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri yang dipusatkan di IAIN Parepare. "Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan kepercayaan dan memilih kampus IAIN Parepare sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan sosialisasi program 5000 doktor Luar Negeri" papar Rektor.





Rektor memberikan pujian khusus kepada Dr. Amiruddin Kuba, MA., yang berkenan hadir dan datang ke Parepare, sekaligus memberikannya ucapan selamat. "Saya mengucapkan selamat kepada pak Amir, karena baru-baru ini dilantik sebagai Kepala Seksi Kemahasiswaan Subdit Sarpras Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam". Rektor berharap melalui jabatan baru itu, ada kegiatan berkelanjutan dengan IAIN Parepare, khususnya dalam bidang kemahasiswaan.





Sementara itu, Amiruddin Kuba menyampaikan bahwa dirinya sudah sejak lama berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor di IAIN Parepare. Amiruddin mengaku jika dirinyai bukan orang asing di Parepare meski kehadirannya di kampus IAIN adalah yang kali pertama. Alumni program Doktor Australia ini mengenalkan dirinya sebagai orang asli Enrekang. Faktor primordial inilah yang membuatnya merasa dekat dengan IAIN Parepare. "Pada hari ini, ada 4 titik lokasi pelaksanaan sosialisasi Program 5000 Doktor, Seperti Papua, Manado, Maluku, dan saya memilih datang ke IAIN Parepare," ujar Amiruddin. "Saya sudah berkomitmen dengan Rektor untuk datang ke Parepare," kuncinya menambahkan.


Jumat, 02 Agustus 2019

Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam


Opini





Penulis : Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc. M. Ag. (Ketua Prodi Ahwal al- Syakhsiyah Fakshi IAIN Parepare)





Fenomena pernikahan sedarah (incest taboo) yang terjadi di masyarakat meresahkan dan menggegerkan public. Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan. Di Sumatra Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anak kandungnya selama 8 tahun. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak. Seorang kakak nikahi adik kandungnya asal Bulukumba di perantauan Kalimantan timur yang bikin heboh. Begitupun di kecamatan Belopa Utara kabupaten Luwu Sulawesi Selatan seorang kakak tega memangsa adik kandungnya hingga Hamil.





14 abad yang lalu al-Quran sudah mewanti-wanti dan melarang keras hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedarah. Al-Qur’an sangat ketat dan jelas merinci siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi setidaknya disebabkan oleh beberapa sebab. Sebab yang bersifat abadi atau selamanya (al-muharramat al-muabbadah), dan sebab yang bersifat sementara (al-muharramat al-muaqqatah).





Kategori yang termasuk bersifat abadi atau selamanya tidak boleh dinikahi adalah diharamkan karena adanya hubungan kekeluargaan (nasab). Hal ini dijelaskan dalam QS. al-Nisa’/4: 23. “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…





Alasan atau ‘illah pengharaman ini tidak diketahui secara pasti, namun di antara ulama ada yang mencoba mengkajinya lebih jauh. Sehingga ada yang berpandangan bahwa pelarangan menikahi seorang wanita karena sebab kekeluargaan dilatarbelakangi oleh dampak yang dapat ditimbulkan dari hubungan tersebut, yaitu dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan ruhani. Itulah sebabnya ‘Umar ibn al-Khattab mengingatkan untuk menikahi wanita asing (yang bukan keluarga) agar anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak kurus dan lemah.





Ada juga yang berpandangan bahwa setiap orang diharuskan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antara suami isteri. Di sisi lain, ketujuh golongan yang disebutkan itu kesemuanya harus dilindungi dari rasa birahi. Sebagian ulama yang berpandangan larangan pernikahan antara kerabat sebagai upaya Al-Qur’an memperluas hubungan antar keluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.





Pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum positif di Indonesia tercantum pada UU No1 Tahun 1974 pasal 8 yaitu: Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara. Antrara seseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya. Sedangkan perkawinan-perkawinan yang dilarang dalam KHI tercantum pada pasal 39.





Dengan demikian baik secara hukum agama maupun secara hukum Negara, pernikahan sedarah (incest taboo) di tanah air kita tercinta, sama sekali tidak memberikan ruang. Oleh karena itu peran masyarakat dalam hal ini orang tua, pendidik, tokoh agama dan semua elemen-elemen masyarakat bertanggung jawab atas dekadensi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.





Mellia Christia, psikolog dan juga staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengemukakan bahwa salah satu penyebab pemicu insec. Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga seperti, melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.





Oleh karena itu Rasulullah sudah mengingatkan kepada para orang tua agar memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan ketika sudah berumur 7 tahun sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur.


Penyerahan Kartu Pegawai oleh Kepala Biro AUAK IAIN Parepare


Humas IAIN Parepare--Penyerahan kartu pegawai (Karpeg) Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare oleh kepala Biro AUAK Hj. Musyarrafah Amin kepada enam orang dosen Pegawai Negeri Sipil di Ruang Kantor Kepala Biro Lantai 2 gedung Rektorat, Jumat (02/08).










Kartu Pegawai ini merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta diberikan kepada pegawai yang telah berstatus sebagai PNS.
Adapun dosen yang menerima Karpeg ini adalah Muhammad Ismail, M.H.I, Umaima, M.E.I, Zulfiqar Busrah. M.Si, Muhammad Sabir, M.H.I, Emilia Mustary, M.Psi dan Nahrul Hayat, M.I.Kom. Semuanya merupakan Dosen yang lulus CPNS tahun 2017 di IAIN Parepare.
Kepala Biro Berpesan, agar ke enam pegawai yang menerima kartu pegawai ini dapat menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan penuh tanggung jawab baik dalam mengajar, meneliti dan mengabdi.
Lebih lanjut Musyarafah menyampaikan untuk melaksanakan enam budaya kerja.










“Dapat melaksanakan enam budaya kerja yang ada lingkup kementerian agama khususnya di IAIN Parepare yaitu, intergitas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab, keteladanan,” ungkapnya.
Selain itu, para dosen tersebut dapat menjaga naik baik lembaga IAIN Parepare.
“Dapat menjaga naik baik almamater kita IAIN Parepare dengan Malebbi warekkadana makkiade ampena, sopan dalam bertutur santun dalam berprilaku,” tambahnya lagi.


Kamis, 01 Agustus 2019

Dosen IAIN Parepare Berpeluang Melanjutkan Studi Program Doktor ke Luar Negeri


Humas IAIN Parepare --- Tenaga dosen IAIN Parepare berpeluang melanjutkan pendidikan Doktoralnya ke luar negeri. Peluang tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Project Managemen Unit (PMU) 5000 Doktor Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit. PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI., yang dipusatkan di IAIN Parepare, 2/8/2019.





Amiruddin Kuba, selaku Direktur Bahasa dan Akademik PMU 5000 Doktor sekaligus menjabat Kepala Seksi Kemahasiswaan Subdit Sarpras Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengungkap peluang tersebut ketika memberikan materi sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri dihadapan sejumlah dosen IAIN Parepare dan perwakilan dosen dari PTKI lainnya.
"Kami memberikan kesempatan kepada Dosen IAIN Parepare yang berminat melanjutkan studinya di luar negeri," kata Amiruddin. "Kami sebagai PSU Program 5000 Doktor siap membantu dan memfasilitasi teman-teman yang ingin mendaftar," tambahnya memberikan komitmennya. Keseriusan Amiruddin membantu dosen IAIN Parepare ditegaskan ketika Rektor mengajukan pernyataan "saya minta 5 kuota untuk Parepare". Secara tegas Amiruddin Kuba merespon permintaan tersebut, "Jangankan 5 pak Rektor, 10 pun saya siapkan untuk IAIN Parepare, jika ada yang berminat dan memenuhi syarat," katanya yang disambut tepuk tangan peserta.
Program 5000 Doktor merupakan program rutin yang dibuka setiap tahun. Untuk tahun 2019, proses pelaksanaannya sedang berjalan dalam beberapa tahapan. "Untuk tahun 2020, teman-teman Dosen Parepare beruntung, karena secara bertepatan sosialisasi hari ini juga sedang lounching pembukaan pendaftaran Program 5000 Doktor Luar Negeri Tahun 2020. Teman-teman sudah bisa langsung mendaftar sekarang juga secara online melalui www.scholarship.kemenag.go.id.





Waktunya cukup lama karena berakhir Desember 2019," papar Amiruddin Kuba.
Amiruddin Kuba menjelaskan Program Beasiswa 5000 Doktor adalah program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diluncurkan secara resmi pertama kali oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2014. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui pendidikan S2 dan S3 di berbagai perguruan tinggi berkualitas baik di dalam maupun di luar negeri.





"Program 5000 Doktor sengaja dihadirkan pemerintah untuk membantu Dosen dan tenaga Kependidikan PTKI untuk melanjutkan pendidikan melalui pemberian Beasiswa. Manfaat bantuan beasiswa ini sangat besar karena komponen pembiayaannya yang menyeluruh. Komponen bantuan beasiswa tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya kuliah, biaya hidup, biiaya settlement, biaya buku, biaya tiket pulang pergi, biaya visa, tunjangan keluarga, bantuan riset, dan lain-lain," urai Amiruddin Kuba.





Melalui Program 5000 Doktor Luar Negeri, dosen berkesempatan memilih kuliah ke negara mana saja melalui skeme program reguler dan program kerjasama. Jika memilih skema program reguler, maka calon mahasiswa bersempatan memilih dan mendaftar ke perguruan tinggi bereputasi di luar neger. Jika diterima dan lulus di perguruan tinggi tersebut, maka dapat mengusulkan mengikuti beasiswa ke PSU 5000 Doktor. Sementara skema kerjasama merupakan program pengiriman mahasiswa ke perguruan tinggi di luar negeri yang telah memilik MoU dengan Kementerian Agama RI.





Program Kerjasama untuk Bantuan Studi S3 Luar negeri memiliki beberapa skema, yaitu 1) Special Pathways Leading to PhD (SPL-PhD); 2) University of Canberra; 3) University of Western Sydney; 4) Central Queensland University; 5) MoRA-ATN Research and Innovation Scholarship (MoARIS); 6) MoRA-McGill Scholarship on Religion and Society; 7) MoRA-Coventry Peace and Social Relations Studies; 8) MoRA-France Scholarship on Applied Science and Technology (SAST); 9) MoRA-Leiden Scholarship on Religion and Society.





Jadi dosen yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri dapat memilih Perguruan Tinggi di berbagai negara, seperti Australia, New Zeland, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Inggris, Spanyol, Jepang, Cina, Mesir, Turki, Arab Saudi, Maroko, dan berbagai negara ASEAN sesuai dengan minat dan latar belakang keilmuannya.





Ada pun syarat umum program Doktor ke luar negeri yaitu; 1) Memiliki gelar Magister (S2) dari program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau yang telah disetarakan statusnya (untuk perguruan tinggi luar negeri); 2) Bidang studi yang akan diambil diperlukan untuk pengembangan program studi di institusi yang bersangkutan; 3) Bersedia menandatangani kontrak beasiswa; 4) Berusia maksimum 47 tahun, terhitung dari tanggal pengajuan berkas; 5) Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen; 6) Melakukan registrasi online pada laman www.scholarship.kemenag.go.id


Lagi, Kemenag RI Pusatkan Kegiatan di Kampus IAIN Parepare


Humas IAIN Parepare --- Sepekan usainya pelaksanaan Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Balitbag Kemenag RI, kembali IAIN Parepare mendapat kepercayaan sebagai pusat pelaksana kegiatan Kemenag RI. Kali ini, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Project Management Unit (PMU) 5000 Doktor melakukan sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri dan memusatkannya di kampus IAIN Parepare, Jumat, 2/8/2019.





Pelaksanaan Sosialisasi Program 5000 Doktor Luar Negeri ini mengundang tenaga dosen, tenaga kependidikan dan alumni dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri atau pun swasta. PTKI yang menghadiri sosialisasi ini, diantaranya IAIN Parepare, IAIN Palopo, IAIN Bone, STAIN Majene provinsi Sulbar, STAI DDI Sidrap, STAI DDI Parepare, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Kurang lebih 80 peserta yang mewakili perguruan tinggi masing-masing hadir dalam kegiatan tersebut.





Tim Project Management Unit (PMU) Sosialisasi 5000 Doktor Luar Negeri dipimpin langsung Dr. Amiruddin Kuba, MA., sebagai Direktur Bahasa dan Akademik PMU 5000 Doktor Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit. PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI dan didampingi Slamet Siswanto, M.Kom sebagai Tim IT. Dalam acara sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri ini, hadir Rektor IAIN Parepare, Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si, didampingi Wakil Rektor Bidang APL, Dr. Sitti Jamilah Amin, M. Ag., Wakil Rektor Bidang KK, Dr. H. Muhammad Saleh, M.Ag., dan Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin, M.Si.
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri yang dipusatkan di IAIN Parepare. "Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memberikan kepercayaan dan memilih kampus IAIN Parepare sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan sosialisasi program 5000 doktor Luar Negeri" papar Rektor.





Rektor memberikan pujian khusus kepada Dr. Amiruddin Kuba, MA., yang berkenan hadir dan datang ke Parepare, sekaligus memberikannya ucapan selamat. "Saya mengucapkan selamat kepada pak Amir, karena baru-baru ini dilantik sebagai Kepala Seksi Kemahasiswaan Subdit Sarpras Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam". Rektor berharap melalui jabatan baru itu, ada kegiatan berkelanjutan dengan IAIN Parepare, khususnya dalam bidang kemahasiswaan.
Sementara itu, Amiruddin Kuba menyampaikan bahwa dirinya sudah sejak lama berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Beasiswa 5000 Doktor di IAIN Parepare. Amiruddin mengaku jika dirinyai bukan orang asing di Parepare meski kehadirannya di kampus IAIN adalah yang kali pertama. Alumni program Doktor Australia ini mengenalkan dirinya sebagai orang asli Enrekang. Faktor primordial inilah yang membuatnya merasa dekat dengan IAIN Parepare. "Pada hari ini, ada 4 titik lokasi pelaksanaan sosialisasi Program 5000 Doktor, Seperti Papua, Manado, Maluku, dan saya memilih datang ke IAIN Parepare," ujar Amiruddin. "Saya sudah berkomitmen dengan Rektor untuk datang ke Parepare," kuncinya menambahkan.


Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam


Opini





Penulis : Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc. M. Ag. (Ketua Prodi Ahwal al- Syakhsiyah Fakshi IAIN Parepare)





Fenomena pernikahan sedarah (incest taboo) yang terjadi di masyarakat meresahkan dan menggegerkan public. Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan. Di Sumatra Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anak kandungnya selama 8 tahun. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak. Seorang kakak nikahi adik kandungnya asal Bulukumba di perantauan Kalimantan timur yang bikin heboh. Begitupun di kecamatan Belopa Utara kabupaten Luwu Sulawesi Selatan seorang kakak tega memangsa adik kandungnya hingga Hamil.





14 abad yang lalu al-Quran sudah mewanti-wanti dan melarang keras hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedarah. Al-Qur’an sangat ketat dan jelas merinci siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi. Orang-orang yang tidak boleh dinikahi setidaknya disebabkan oleh beberapa sebab. Sebab yang bersifat abadi atau selamanya (al-muharramat al-muabbadah), dan sebab yang bersifat sementara (al-muharramat al-muaqqatah).





Kategori yang termasuk bersifat abadi atau selamanya tidak boleh dinikahi adalah diharamkan karena adanya hubungan kekeluargaan (nasab). Hal ini dijelaskan dalam QS. al-Nisa’/4: 23. “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…





Alasan atau ‘illah pengharaman ini tidak diketahui secara pasti, namun di antara ulama ada yang mencoba mengkajinya lebih jauh. Sehingga ada yang berpandangan bahwa pelarangan menikahi seorang wanita karena sebab kekeluargaan dilatarbelakangi oleh dampak yang dapat ditimbulkan dari hubungan tersebut, yaitu dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan ruhani. Itulah sebabnya ‘Umar ibn al-Khattab mengingatkan untuk menikahi wanita asing (yang bukan keluarga) agar anak yang lahir dari hubungan tersebut tidak kurus dan lemah.





Ada juga yang berpandangan bahwa setiap orang diharuskan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antara suami isteri. Di sisi lain, ketujuh golongan yang disebutkan itu kesemuanya harus dilindungi dari rasa birahi. Sebagian ulama yang berpandangan larangan pernikahan antara kerabat sebagai upaya Al-Qur’an memperluas hubungan antar keluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
Pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam hukum positif di Indonesia tercantum pada UU No1 Tahun 1974 pasal 8 yaitu: Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara. Antrara seseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya. Sedangkan perkawinan-perkawinan yang dilarang dalam KHI tercantum pada pasal 39.





Dengan demikian baik secara hukum agama maupun secara hukum Negara, pernikahan sedarah (incest taboo) di tanah air kita tercinta, sama sekali tidak memberikan ruang. Oleh karena itu peran masyarakat dalam hal ini orang tua, pendidik, tokoh agama dan semua elemen-elemen masyarakat bertanggung jawab atas dekadensi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Mellia Christia, psikolog dan juga staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengemukakan bahwa salah satu penyebab pemicu insec. Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga seperti, melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.





Oleh karena itu Rasulullah sudah mengingatkan kepada para orang tua agar memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan ketika sudah berumur 7 tahun sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur.


Penyerahan Kartu Pegawai oleh Kepala Biro AUAK IAIN Parepare


Humas IAIN Parepare--Penyerahan kartu pegawai (Karpeg) Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare oleh kepala Biro AUAK Hj. Musyarrafah Amin kepada enam orang dosen Pegawai Negeri Sipil di Ruang Kantor Kepala Biro Lantai 2 gedung Rektorat, Jumat (02/08).





Kartu Pegawai ini merupakan kartu identitas PNS dan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta diberikan kepada pegawai yang telah berstatus sebagai PNS.
Adapun dosen yang menerima Karpeg ini adalah Muhammad Ismail, M.H.I, Umaima, M.E.I, Zulfiqar Busrah. M.Si, Muhammad Sabir, M.H.I, Emilia Mustary, M.Psi dan Nahrul Hayat, M.I.Kom. Semuanya merupakan Dosen yang lulus CPNS tahun 2017 di IAIN Parepare.
Kepala Biro Berpesan, agar ke enam pegawai yang menerima kartu pegawai ini dapat menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan penuh tanggung jawab baik dalam mengajar, meneliti dan mengabdi.
Lebih lanjut Musyarafah menyampaikan untuk melaksanakan enam budaya kerja.





“Dapat melaksanakan enam budaya kerja yang ada lingkup kementerian agama khususnya di IAIN Parepare yaitu, intergitas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab, keteladanan,” ungkapnya.
Selain itu, para dosen tersebut dapat menjaga naik baik lembaga IAIN Parepare.
“Dapat menjaga naik baik almamater kita IAIN Parepare dengan Malebbi warekkadana makkiade ampena, sopan dalam bertutur santun dalam berprilaku,” tambahnya lagi.