Humas IAIN Parepare --- Situasi kemanaman dan ketertiban masyarakat, khususnya di kota Parepare dan sekitarnya, menjadi perhatian serius dari pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Kampus terbesar di wilayah Ajatappareng ini mengeluarkan himbauan kepada masyarakat melalui video yang disebarkan di media sosial, sejak 22 Juni lalu.
Dalam videonya, mewakili pimpinan dan civitas akademika IAIN Parepare, Wakil Rektor Bidang AUPK, H. Sudirman L., didampingi pimpinan lainnya, seperti Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin, Kepala Bagian AUK, Muh. Jafar dan Kepala Sub Bagian UK, Misbahuddin menghimbau seluruh warga kampus dan masyarakat kota Parepare untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
H. Sudirman L., juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat sekaligus mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada TNI dan POLRI dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap berlangsung kondusif.
Dikonfirmasi via whatshapp tentang latar belakang dikeluarkannya himbauan tersebut, Doktor bidang ilmu Hukum Islam ini menyatakan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya masyarakat kota Parepare.. Mereka (masyarakat) jangan sampai, mudah percaya dengan isu-isu hoax yang dengan gampang beredar melalui media sosial. Jangan karena berita bohong tersebut, masyarakat kita mudah terprovokasi dan terpancing, lalu berbuat bertikai dan rusuh.
Himbauan pimpinan IAIN Parepare ini dinilai sangat tepat. Lukman, salah satu mahasiswa yang dikonfirmasi memberi respon dan mengapresiasi baik atas himbauan tersebut. "Sangat setuju dengan himbauan pak Warek, masyarakat patut diingatkan, jangan menelan mentah-mentah berita yang ada di medsos", ujarnya.
Penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial (medsos) di Indonesia kian meningkat, hal ini juga dirasakan di kota Parepare. Bahkan tanpa disadari sebagian besar masyarakat yang rentan menjadi penyebar berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial ialah pelajar dan mahasiswa (kaum milenal).
Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sangat gencar melawan isu hoax yqng berkembang cepat di masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator atas maraknya beragam media komunikasi digital juga telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang membuat dan menyebar hoax. Berdasarkan UU ITE, mereka yang menyebar, dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar