Rabu, 13 November 2019

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Undang Dua Dosen KPI IAIN Parepare Ikut FGD


HUMAS IAIN Parepare--- Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Parepare, Nurhakki bersama Andi Dian Fitriana, Dosen KPI IAIN Parepare mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (WANTIKNAS), Senin (11/11/2019).





Keterangan: 2 Dosen KPI IAIN Parepare memakai baju putih. Nurhakki, M. Si (Kiri) dan Andi Dian Fitriana, M.I.Kom (kanan)




Kegiatan ini mengangkat tema Isu
Strategis Program TIK tahun 2020 yang berlangsung di hotel Grand Kartika, kota
Parepare.





Berbagai pihak diundang untuk hadir menjadi peserta mengukuti FGD ini mulai dari kalangan akademisi, pelaku usaha dan pemerintah pada beberapa instansi seperti Diskominfo Parepare, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Bapeda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP.





“Media digital itu diharapkan
meminimalkan disfungsi dan ekposure media digital yang tinggi dalam kehidupan
masyarakat diharapkan berfungsi memajukan kehidupan dalam semua bidang,” ucap
Nurhakki setelah mengikuti FGD tersebut.





Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.





Dikutip dari website resmi Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia (https://www.setneg.go.id/), Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.





Dewan TIK Nasional mempunyai tugas di antaranya; Pertama, merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.





Kedua, melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.





Ketiga, melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat.





Keempat, memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien. (hyn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar