Humas IAIN Parepare--pada hari Rabu, (20/11), Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum Islam Melaksanakan Workshop Legislative Drafting dengan tema “Perancangan Perundang-Undangan yang Aspiratif Dn Responsif” di gedung Balai Seni dan Budaya IAIN Parepare.
Adapun yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan ini sesuai dengan laporan ketua prodi HTN, Badruzzaman mengatakan bahwa kegiatan ini berangkat dari adanya rencana presiden untuk menjadikan undang undang ESDM sebanyak 70 menjadi satu undang undang.
“kemudian tujuan acara ini,
mahasiswa dapat memahami dengan baik mengenai perancangan undang-undang serta
mahasiswa merupakan penerus dari calon legislator” tutur Badruz ketika
memberikan laporan.
Adapun kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan (AUPK), Dr. Sudirman L, M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa perancangan peraturan perundang undangan menjadi penting karena ini nantinya terikat di masyarakat.
sehingga pada kegiatan workshop ini diharapkan mahasiswa khususnya mahasiswa prodi HTN yang hadir kiranya dapat memanfaatkan peluang saat ini untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya, apalagi pada kegiatan ini menghadirkan seorang pakar mengenai perancangan perundang undangan.
Dalam workshop ini juga
menghadirkan pemateri yang ahli dibidangnya dan merupakan seorang guru besar
HTN dan perundangan UnHAs Makassar, Prof. Dr. Hamza Halim, S,H., M.H. dengan
membawakan materi perancangan perundang undangan yang responsif dan aspiratif.
Prof. Dr. Hamza mengatakan bahwa perancangan UU yang responsif dan aspiratif, tidak mungkin bisa responsif jika tidak aspiratif, tetapi aspiratif belum tentu responsif.
“respon karena ada aksi dalam
bentuk aspirasi, direspon karena adanya permintaan aspirasi atau di respon oleh
pembuat kebijakan” tutur Prof. Hamza.
Secara umum tahapan pembentukan peraturan ada dua, yang pertama tahapan penelitian yang biasa disebut naskah akademik karena menggunakan kaidah-kaidah akademik dalam menyusun naskah tersebut, sehingga dalam pembentukan peraturan perundang undangan saat ini diwajibkan menggunakan naskah akademik karena di tahapan kedua ranperda atau rancangan perundang undangan itu adalah hasil dari kepentingan politik tetapi idealnya itu lahir dari naskah akademik” tambahnya saat memberikan materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar